Sonora.ID - Berikut ulasan selengkapnya mengenai "Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah Serta Jenis-jenisnya".
Pajak menjadi salah satu hal yang wajib dibayarkan oleh setiap warga negara. Salah satu hal yang wajib untuk dibayarkan pajaknya adalah tanah atau property.
Jika Anda hendak menjual tanah yang dimiliki maka ada kewajiban untuk menghitung pajak jual-beli tanah.
Secara garis besar setidaknya ada tiga jenis pajak yang muncul pada sebuah transaksi jual beli tanah. Apa sajakah jenis pajaknya? Berikut ulasan selengkapnya mengenai hal tersebut:
- Pajak Penghasilan (PPh) Final, yang dikenakan kepada si penjual;
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang dikenakan kepada pembeli; dan
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Untuk diketahui bahwa tak semua tanah dibebankan PPN, hanya untuk tanah yang diatasnya berdiri tempat usaha dan memperoleh keuntungan.
Baca Juga: Kegiatan Morning Activity, Pegawai Kanwil DJP Sumut I Teken Komitmen Integritas Pimpinan
Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pengenaan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016.
Sementara aturan turunannya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya.
Kemudian pada PP Nomor 34 Tahun 2016 atas penghasilan yang diterima orang pribadi dan badan dari pengalihan hal atas tanah dan atau bagunan atau perjanjian pengikatan jual belu atas tanah dan atau bangunan.
Tarif PPH sendiri memiliki tiga lapis yakni sebagai berikut: