Medan, Sonora.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyempurnaan atas peraturan KPPU yang berkaitan dengan notifikasi transaksi penggabungan, peleburan atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan (Merger dan akuisisi).
Yakni melalui Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (Per.KPPU 3/2023) yang diundangkan pada tanggal 31 Maret 2023.
Peraturan tersebut utamanya memperkenalkan sistem penyampaian notifikasi secara elektronik, mengatur ketentuan penghitungan nilai aset/penjualan pada aset/penjualan yang ada di Indonesia, percepatan masa pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pelaksanaan Sidang Majelis Komisi untuk hasil penilaian secara menyeluruh.
Per.KPPU 3/2023 tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan. Hal itu disampaikan Direktur Merger dan Akuisisi KPPU, Aru Armando melalui siaran pers yang dipublikasikan pada Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI), Senin (10/4/2023).
“Setiap transaksi merger dan akuisisi yang memenuhi batasan ketentuan aset/penjualan wajib dinotifikasikan ke KPPU paling lambat 30 hari sejak transaksi berlaku efektif secara yuridis. Ketentuan tersebut mendasarkan diri pada Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 dan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2019. Namun guna beradaptasi dengan perkembangan zaman, KPPU menilai perlu dilakukan pelayanan notifikasi yang lebih efektif dan efisien dengan berbasis elektronik. Untuk itu, KPPU mengeluarkan Per.KPPU 3/2023 yang ditetapkan pada 30 Maret 2023 dan diundangkan pada 31 Maret 2023,” jelas Aru Armando dalam keterangannya.
Baca Juga: Hasil Pantauan KPPU Terkait Pangan di Sumut Jelang Bulan Suci Ramadhan
Berbagai Poin Perubahan
Masih Dijelaskannya, terdapat beberapa penyempurnaan proses notifikasi merger dan akuisisi dalam peraturan tersebut antara lain:
1. Nilai aset/penjualan yang dihitung sebagai acuan kewajiban notifikasi hanya memperhitungkan aset/penjualan yang dimiliki pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung di Indonesia. Di aturan sebelumnya, hanya penghitungan penjualan yang dibatasi pada penjualan di Indonesia, sementara penghitungan aset dapat mencapai aset pelaku usaha yang di luar negeri.
2. Notifikasi dilakukan pelaku usaha melalui sistem notifikasi yang diakses melalui laman notifikasi.kppu.go.id. Sebelumnya, notifikasi dilakukan secara manual (tatap muka atau pos) atau surat elektronik. Kebenaran informasi dan dokumen notifikasi yang disampaikan melalui sistem akan menjadi tanggungjawab pelaku usaha sehingga jika ditemukan kesalahan, KPPU dapat membatalkan registrasi notifikasi dan/atau hasil penilaian.