Sonora.ID - Dalam artikel ini kita akan membahas mengenai konsep pembagian kekuasaan di Indonesia baik secara vertikal maupun horizontal.
Sebelumnya, apa sih yang dimaksud dengan kekuasaan negara itu? Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran serta keteraturan.
Menurut Montesquieu kekuasaan negara ini memiliki berbagai macam, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
- Kekuasaan legislatif: kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
- Kekuasaan eksekutif: kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
- Kekuasaan yudikatif: kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Ketiga kekuasaan ini dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda dan sifatnya terpisah. Oleh karena itu, teori ini dinamakan dengan Trias Politica.
Baca Juga: Dasar Hukum Presiden serta Tugas dan Wewenangnya Menurut UUD 1945
Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Selanjutnya mengutip dari buku PTK Guru PKn: Penerapan Strategi Pembelajaran Kooperatif, mekanisme pembagian kekuasaan negara di Indonesia diatur sepenuhnya di UUD RI Tahun 1945.
Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan secara vertikal.
a. Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
Berdasarkan UUD RI Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.