Find Us On Social Media :
Pembagian kekuasaan di Indonesia berdasarkan UUD RI 1945. ( Biro Pers Sekretariat Presiden )

Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia Berdasarkan UUD RI 1945

Arista Estiningtyas - Senin, 17 April 2023 | 13:00 WIB

Sonora.ID - Dalam artikel ini kita akan membahas mengenai konsep pembagian kekuasaan di Indonesia baik secara vertikal maupun horizontal.

Sebelumnya, apa sih yang dimaksud dengan kekuasaan negara itu? Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran serta keteraturan.

Menurut Montesquieu kekuasaan negara ini memiliki berbagai macam, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Ketiga kekuasaan ini dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda dan sifatnya terpisah. Oleh karena itu, teori ini dinamakan dengan Trias Politica.

Baca Juga: Dasar Hukum Presiden serta Tugas dan Wewenangnya Menurut UUD 1945 

Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Selanjutnya mengutip dari buku PTK Guru PKn: Penerapan Strategi Pembelajaran Kooperatif, mekanisme pembagian kekuasaan negara di Indonesia diatur sepenuhnya di UUD RI Tahun 1945.

Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan secara vertikal.

a. Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal

Berdasarkan UUD RI Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.