Sonora.ID - Biaya dan syarat nikah di KUA terbaru 2023 sedang dicari netizen lantaran banyak orang yang mulai tertarik untuk menikah di KUA.
Biaya menikah di KUA tergolong gratis. Hal itu termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Namun jika pernikahan dilangsungkan di luar KUA maka biaya pernikahan dipatok dengan nominal Rpi 600.000.
Biaya nikah di KUA sebenarnya gratis dengan syarat lokasi ijab kabul adalah di kantor KUA setempat di hari Senin-Jumat pada jam kerja.
Baca Juga: Kemenag RI: Pelunasan Biaya Haji Reguler Dibuka Mulai 11 April
Namun, jika prosesi akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, ada biaya nikah yang ditetapkan negara senilai Rp 600 ribu.
Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
Syarat Nikah di KUA
Persyaratan nikah di KUA terdiri atas dokumen-dokumen berikut ini: