Sonora.ID – Setiap negara memiliki wilayah tempat rakyat menetap dan pemerintahan menyelenggarakan pemerintahannya.
Wilayah merupakan salah satu unsur konstitutif pembentuk suatu negara, yang bersifat mutlak dan harus ada.
Selain itu, wilayah juga menjadi simbol kedaulatan dan integritas kewilayahan.
Batas wilayah negara harus ditentukan, agar tidak terjadi penyalahgunaan kedaulatan, kekuasaan, maupun wewenang oleh suatu negara.
Tanpa adanya wilayah dengan batas-batas tertentu, kedaulatan dan keberadaan suatu negara tidak akan diakui keberadaannya.
Baca Juga: Mengenal 4 Unsur-Unsur Negara, Beserta Penjelasannya Lengkap!
Secara umum terdapat 4 jenis-jenis wilayah suatu negara, yaitu wilayah daratan, lautan, udara, dan ekstrateritorial.
Berikut penjelasan jenis-jenis wilayah suatu negara, beserta contohnya.
Wilayah darat
Wilayah darat suatu negara dibatasi dengan perjanjian antara negara yang bersangkutan dan negara tetangga.
Batas negara bisa berupa batas alami dan buatan. Batas alami negara yakni, sungai, dan hutan, batas buatan yakni batas yang sengaja dibuat oleh manusia bisa berupa pagar tembok, kawat berduri, dan pos penjagaan, serta batas geografis.