Find Us On Social Media :
Personel Pol PP menyita Minol (dok) (Smart FM Banjarmasin / Juma)

Penjualan Marak, Status Perda Minol di Banjarmasin Mengambang!

Juma Muhammad - Kamis, 27 April 2023 | 14:55 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol) hingga sekarang belum jelas statusnya. Entah masih berlaku atau dicabut.

Pasalnya menurut Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, jajaran Pemerintah Kota Banjarmasin sudah mengajukan revisi perda ke DPRD Banjarmasin.

“Pemko sudah mengajukan lagi untuk dilakukan revisi, tapi tidak sempat dibahas oleh dewan,” kata Ibnu, usai menghadiri rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Tahun 2022.

Menurut Ibnu, jika revisi perda itu sedang dalam pembahasan, itu berarti mencabut perda sebelumnya.

“Otomatis mencabut perda yang ada. Karena di klausul terakhir, dengan berlakunya perda ini maka perda sebelumnya tidak berlaku lagi,” jelasnya.

Baca Juga: Mampu Kurangi Lahan Kritis, Gerakan Revolusi Hijau Digaungkan hingga Tingkat Desa

Ibnu menjelaskan, sebenarnya proses perda sebelumnya sudah hampir disahkan.

Namun dihentikan, karena ada aturan di dalam perda yang membolehkan supermarket menjual miras, selama satu jam per hari.

"Dari pukul 23.00-24.00 WITA. Aturan itu seolah-olah melegalkan perdagangan miras. Padahal saat itu tidak ada satupun izin yang dikeluarkan pemko,” katanya.

Akan tetapi lanjut Ibnu, semenjak pemerintah pusat memberikan kemudahan pembuatan izin secara online melalui Online Single Submission (OSS), justru memudahkan para pengusaha menjual miras.