Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang apa saja yang menjadi ciri ciri perseroan terbatas dan jenis jenisnya.
Perseroan terbatas (PT) merupakan bentuk badan usaha yang paling umum di Indonesia.
PT merupakan sebuah badan usaha yang memiliki kepemilikan terbatas atas saham, sehingga para pemegang saham hanya bertanggung jawab terhadap jumlah saham yang dimilikinya.
PT juga memiliki keuntungan dalam hal akses terhadap modal, pengelolaan, dan pengaturan bisnis yang lebih terstruktur dan terorganisir.
Dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai ciri-ciri PT dan jenis-jenisnya.
Baca Juga: Jenis Jenis Badan Usaha di Indonesia
Ciri-Ciri Perseroan Terbatas
- Kepemilikan Saham Terbatas
Salah satu ciri khas PT adalah kepemilikan saham yang terbatas. Hal ini berarti para pemegang saham hanya bertanggung jawab terhadap jumlah saham yang mereka miliki, dan bukan atas seluruh kekayaan perusahaan. Kepemilikan saham PT juga dapat dipindahtangankan dari satu orang ke orang lainnya.
- Terpisah dari Pemilik
PT memiliki kepribadian hukum yang terpisah dari pemiliknya. Hal ini berarti PT dapat memiliki aset sendiri, mengambil hutang dan menanggung beban tanggung jawab hukum yang terkait dengan bisnis tanpa melibatkan pemilik perusahaan secara pribadi.
Baca Juga: 8 Syarat Mendirikan PT (Perseroan Terbatas) Terbaru Tahun 2023