Find Us On Social Media :
Arti Mubah dalam Hukum Islam, Beserta Penjelasan dan Contohnya (Unsplash.com)

Arti Mubah dalam Hukum Islam, Beserta Penjelasan dan Contohnya

Dita Tamara - Jumat, 28 April 2023 | 17:00 WIB

Sonora.ID – Pada artikel kali ini akan membahas mengenai arti mubah dalam Islam.

Ada beberapa hukum dalam Islam yaitu wajib, haram, sunnah, makruh, dan mubah.

Jika wajib adalah hukum yang harus dilakukan oleh mereka yang memenuhi syarat-syarat wajibnya dan tidak boleh ditinggalkan.

Haram merupakan sesuatu yang dilarang secara keras termasuk melakukan sesuatu yang merugikan orang lain. Jika dilakukan akan mendapatkan dosa.

Sedangkan sunnah merupakan tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan karena perbuatan yang dilakukan dipandang baik dan sangat disarankan untuk dilakukan. Sunnah sendiri perbuatan yang apabila dilakukan mendapat pahala dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa.

Sementara makhruh dalam Islam merupakan sesuatu yang dianjurkan untuk ditinggalkan tetapi tidak mendapatkan dosa dan apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala seperti makan sambil berdiri, berwudhu di kamar mandi, banyak tidur saat puasa, dan lainnya.

Lantas bagaimana jika hukum mubah? Simak ulasannya berikut ini:

Baca Juga: Simak Niat Puasa Syawal Sekaligus Bayar Hutang Puasa Ramadhan

Arti Mubah

Mubah secara etimologis dan bahasa memiliki arti "yang diizinkan" dan "boleh".