Sonora.ID - Norma sosial yang dimiliki Indonesia sebagai sarana untuk mengontrol perilaku dan sikap agar tidak terlalu menyimpang.
Di tengah kehidupan manusia yang saling berdampingan, maka diperlukan sebuah aturan dan aturan ini biasa kita kenal dengan istilah norma sosial.
Pengertian norma sosial diambil dari kata dasar norma yang memiliki makna sebagai aturan, tata kelakuan atau tata aturan yang terbentuk secara makro.
Norma dapat tertuang dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, konstitusi, konvensi hingga aturan tak tertulis pun juga bisa.
Baca Juga: 5 Perbedaan Nilai dan Norma di Masyarakat
Sementara kata dasar sosial itu mengacu pada kehidupan sosial yang tidak memiliki batasan luas.
1. Jenis Norma Sosial Berdasarkan Sumbernya
Berdasarkan sumbernya, norma sosial bisa dibedakan menjadi empat yaitu norma agama, norma hukum, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Setiap jenis norma tersebut memiliki pengertian dan peranan yang berbeda-beda.