Sonora.ID – Untuk memperkuat proteksi masyarakat Indonesia dari COVID-19 khususnya sub Varian Arcturus, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menambahkan regimen vaksin Indovac sebagai booster kedua untuk vaksin primer Pfizer selain vaksin AstraZeneca.
Berdasarkan data Kemenkes, kasus konfirmasi COVID-19 juga terus mengalami kenaikan, hingga Kamis (27/4) tercatat sebanyak 1.879 Kasus konfirmasi positif di Indonesia.
“Agar pandemi dapat terus terkendali, pemerintah menambahkan jenis vaksin booster untuk meningkatkan proteksi masyarakat dari COVID-19, terutama bagi masyarakat rentan” ucap Juru Bicara kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril melalui keterangan resminya.
Penambahan regimen vaksin Indovac tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/2034/2023 tanggal 23 April 2023.
Penambahan Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Sasaran yang Mendapat Vaksin Primer Pfizer.
Vaksin booster ke-2 Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml. Vaksin booster Indovac ini diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1.
Pemberian vaksin dosis booster ke-2 Indovac bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Baru Meningkat, Kemenkes Imbau Pakai Master Lagi!
Sesuai dengan SE, pemberian booster (dosis lanjutan) dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu Homolog, melalui pemberian dosis lanjutan (Booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Dan Heterolog, melalui pemberian dosis lanjutan (Booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya
Vaksin yang digunakan untuk dosis lanjutan (Booster) disesuaikan dengan ketersediaan vaksin masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa Expiry Date (ED) terdekat.