Find Us On Social Media :
Sampai dengan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan -SPT- Tahunan Pajak Penghasilan -PPh- Badan, 30 April 2023 pukul 24.00 WIB, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I -Kanwil DJP Sumut I- telah menerima 318.490 SPT Tahunan dari wajib pajak. ()

Kanwil DJP Sumut l Sudah Terima 318.490 SPT Tahunan dari Wajib Pajak

Eric Indra Cipta - Rabu, 3 Mei 2023 | 12:35 WIB

Sonora.ID - Sampai dengan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan -SPT- Tahunan Pajak Penghasilan -PPh- Badan, 30 April 2023 pukul 24.00 WIB, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I -Kanwil DJP Sumut I- telah menerima 318.490 SPT Tahunan dari wajib pajak.

Lebih rinci, terdapat 294.257 SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi -WP OP- dan 24.233 SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.

Jumlah tersebut meningkat sebanyak 9.254 SPT atau sebesar 2,99% dibanding dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Berdasarkan media penyampaiannya, tercatat sebanyak 292.205 SPT Tahunan WP OP disampaikan secara daring melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT serta 2.052 SPT dilaporkan secara manual.

Di samping itu, untuk SPT Tahunan Badan sebanyak 23.532 SPT disampaikan secara daring dan 701 SPT secara manual.

Baca Juga: Sumber-Sumber Penerimaan Negara dan Contohnya

Selaras dengan kinerja Kanwil DJP Sumut I, capaian kepatuhan nasional juga mengalami pertumbuhan.

DJP telah menerima 13.178.812 SPT sampai dengan 30 April 2023. Bila dibandingkan pada saat yang sama tahun 2022, maka terdapat pertumbuhan sebesar 208.606 SPT atau 1,61%.

Dalam upaya memudahkan Wajib Pajak Badan yang menemui kendala dalam pelaporan SPT Tahunan, seperti laporan keuangan belum selesai, proses audit yang masih berlangsung, atau alasan lainnya yang menyebabkan SPT tidak dapat disampaikan secara tepat waktu, tahun ini DJP telah menyediakan Aplikasi Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan yaitu e-PSPT.

Melalui aplikasi tersebut Wajib Pajak Badan dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan Badan sebelum jatuh tempo secara daring melalui pajak.go.id.