Sonora.ID - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan saat ini pihaknya memiliki data 194 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang pemiliknya tidak lagi tinggal di Jakarta, sehingga 194 ribu data itu akan dinonaktifkan sementara.
"Penonaktifan NIK itu bagi warga DKI Jakarta yang secara de jure ber KTP, berdokumen, DKI Jakarta, namun secara de facto mereka tidak tinggal di Jakarta" Ucap Budi di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (04/05/2023)
Menurut Budi, hal itu dilakukan untuk tertib administrasi dan ketepatan pendataan penduduk di DKI Jakarta. Budi mengatakan penonaktifan itu akan dilakukan tahun depan, Maret 2024, usai pemilu.
"Sosialisasinya saat ini, sosialisasi dan pendataan verifikasi data, baru nanti Maret langsung kita nonaktifkan. 2024, setelah pemilu" Lanjutnya
Budi menjelaskan, ia telah berkoordinasi dengan Komisi A DPRD DKI dan KPUD DKI Jakarta dan hasil diskusi kemudian memutuskan penonaktifan dilakukan setelah pemilu. Alasannya adalah berkaitan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024, sehingga saat ini digunakan untuk sosialisasi kepada masyarakat.
Baca Juga: Kebakaran di Jl Asem Baris Tebet Jakarta Selatan
"Takutnya ada, di KPU, karena di saat mereka tanggal 21 Juni itu adalah sudah penetapan DPT dan mereka yang melakukan migrasi akan menjadi pemilih khusus nah ini adalah akan merubah DPT"
"Dan juga dalam waktu yang panjang untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat dan ketenangan untuk melakukan sosialisasi yang lebih baik lagi" Imbuhnya
Budi menjelaskan penonaktifan sementara akan berimbas pada semua layanan yang menggunakan NIK, tidak dapat diakses, seperti misalnya BPJS dan perbankan, sehingga masyarakat harus menghubungi Dukcapil untuk mengaktifkan kembali sesuai dengan tempat tinggalnya.
"Disaat mereka dinonaktifkan dampaknya, mereka tidak bisa melakukan transaksi misalkan tidak bisa ke samsat bayar pajak, BPJS, itu nanti akan ada di sana kayak semacam notifikasi bahwa anda harus ke Dinas Dukcapil"
Budi mengatakan pihaknya akan membantu masyarakat yang jika nanti menghadapi kedaruratan segera membutuhkan pengaktifan kembali NIK nya, seperti misalnya jika sakit dan membutuhkan NIK untuk BPJS dan lainnya, maka ia siap membantu.
Masyarakat bisa melakukan pengecekan apakah NIK nya diusulkan untuk dinonaktifkan atau tidak, melalui super app jawara disdukcapil.