Sonora.ID - Kamu pasti tidak asing dengan istilah koperasi, bahkan sejak duduk di bangku sekolah, koperasi pun ada di lingkungan sekolah, ketika beranjak ke lingkungan kerja hingga lingkungan masyarakat, koperasi juga ada di sana.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, koperasi adalah perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga yang murah atau tidak bermaksud mencari untung.
Dikutip dari Kompas.com, pengertian koperasi adalah badan usaha yang mampu menopang ekonomi rakyat.
Koperasi
Dalam buku Aspek Koperasi pada Umumnya dan Koperasi Indonesia di Dalam Perkembangan milik Nindyo Pramono, koperasi adalah perkumpulan ekonomi yang beranggotakan orang-orang yang memberikan kebebasan keluar-masuk sebagai anggota dan mengikuti aturan yang ada dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan para anggotanya.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat.
Dari penjelasan di atas, terlihat bahwa pengertian koperasi berbeda dengan badan usaha lainnya yang lebih mengedepankan keuntungan perusahaan.
Tujuan koperasi adalah untuk menyejahterakan anggotanya agar bisa ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional.
Baca Juga: Gelar Sosialisasi, Berikut yang Disampaikan Diskop UKM Sumut kepada KPPU
Prinsip Koperasi
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal jadi prinsip koperasi
- Kemandirian.
Ciri-ciri Koperasi
- Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota
- Keanggotaan atas kesadaran anggotanya dan tanpa paksaan
- Kegiatan dilakukan berdasarkan gotong royong jadi ciri-ciri koperasi
- Dijalankan oleh anggota dan untuk anggota
- Kerugian ditanggung bersama-sama dan keuntungan dibagi sama besarnya setiap anggota
- Rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi dalam koperasi
- Bukan merupakan kumpulan modal atau akumulasi modal. Konsekuensi dari hal ini adalah, koperasi harus benar-benar mengabdi kepada kemanusiaan, bukan kepada sesuatu kebendaan
- Asas kesamaan derajat, hak dan kewajiban
- Tidak boleh ada intimidasi maupun campur tangan luar yang tidak ada sangkut pautnya dengan soal dalam koperasi.
Berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: Pemkab PPU Akan Gelar Pasar Murah dan Operasi Pasar di Sembilan Titik