Banjarmasin, Sonora.ID - Presidium Persatuan Nasional Aktivis (PENA) 98 bersama DPD POSPERA, Dewan Mahasiswa (Dema) POSPERA dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalsel menggelar diskusi refleksi 25 tahun reformasi, Senin (8/5).
Mengusung Tema "Menolak Calon Pemimpin Pelanggar HAM", kegiatan tersebut dihelat di gedung dakwah Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan (Unukase).
Dalam diskusi tersebut, mantan komisioner KOMNAS HAM 2017 -2022 Hairansyah mengatakan, salah satu tuntutan dan agenda reformasi adalah Penegakan Supremasi Hukum dimana hukum hanya tajam kebawah namun tumpul ke atas.
Menurutnya, ada indikasi para petinggi negara seakan kebal dari hukum dan banyak terjadi pelanggaran HAM.
"Kalau saat ini, penegakan hukum sudah dilakukan tetapi masih belum memberikan rasa keadilan. Saat ini Pemerintah berupaya mengentaskan beberapa kasus-kasus pelanggaran HAM melalui mekanisme Non Yudisial," ucapnya di sela acara.
Baca Juga: Darurat Covid-19 Dicabut, Vaksin Booster di Banjarmasin Dibawah Target!
Menurutnya, ada 12 kasus pelanggaran HAM berat berdasarkan temuan Komnas HAM, yaitu Peristiwa 1965-1966; Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985; Peristiwa Talangsari, Lampung 1989; Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989; Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998; Peristiwa Kerusuhan Mei 1998; Peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II 1998-1999.
"Disamping itu, juga Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999; Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999; Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002; Peristiwa Wamena, Papua 2003; Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003 yang akan diselesaikan melalui mekanisme Non Yudisial," tambah Hairansyah.
Dalam konteks penegakan supremasi hukum dan penuntasan atas kasus-kasus pelanggaran HAM ini, Hairansyah juga menekankan bahwa Keadilan dan kebenaran menjadi bagian penting dalam proses demokrasi ke depannya.
Sementara itu, salah satu narasumber Berry Nahdian Furqan menyampaikan bahwa pihaknya menghargai upaya yang telah dilakukan negara untuk menindaklanjuti rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM berat masa lalu.