Banjarmasin, Sonora.ID - Pemko Banjarmasin resmi menerapkan sistem zonasi bagi para Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) dalam bertugas.
Ketentuan itu telah disosialisasikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setdako Banjarmasin, Machli Riyadi, kepada sekitar 300 relawan yang hadir di lobi Balai Kota, Selasa (09/5) malam.
Machli menyatakan, bahwa zonasi Redkar dibagi menjadi lima wilayah. Tepatnya sesuai kecamatan masing-masing.
"Kita ingin seluruh pemadam betul-betul memahami dan sepakat dalam pembagian zonasi ini," ucap Machli, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin, Rabu (10/5) pagi.
Dengan kata lain menurut Machli, jika terjadi musibah kebakaran di kecamatan Banjarmasin Utara, cukup pemadam yang ada di wilayah itu saja bertugas.
"Pemadam di Banjarmasin Selatan tidak perlu turun dulu. Terkecuali mereka yang utara meminta bantuan di daerah sekitarnya. Hal ini harus ditaati masing-masing koordinator dan wajib dipatuhi," jelasnya.
Lantas, bagaimana jika ada pemadam dari luar zonasi bersikeras untuk turun? Maka segala risiko lanjut Machli, menjadi tanggung jawab pemadam itu sendiri.
Baca Juga: Covid-19 Tak Lagi Darurat, Ibnu Sina Ingatkan Kebiasaan Ini Dipertahankan!
"Misalnya, jika terjadi kecelakaan maka pemadam yang bersangkutan harus melakukan ganti rugi secara mandiri," tekannya.
"Disamping juga ada sanksi sosial dari masyarakat yang kerap disampaikan melalui media sosial," sambungnya lagi.