Sonora.ID - Polri menetapkan 2 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, 2 orang tersangka itu, WNI berinisial AT dan AD yang merupakan hasil pemeriksaan terhadap 9 orang saksi.
"Dalam pemenuhan unsur unsur pidana tindak pidana perdagangan orang berdasarkan keterangan 9 orang saksi yang telah diperiksa, telah memenuhi unsur dan semua keterangan mengarah kepada dua tersangka atas nama AT dan AD," kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/5).
Baca Juga: Dugaan Kasus TPPO di Myanmar, KemenPPPA Lakukan Koordinasi Lintas Pihak
Sandi menambahakan, untuk modus para tersangka, yaitu mereka memberangkatkan korban dengan tujuan dieksploitasi di Myanmar menjadi operator online scamming, dengan target Warga negara Amerika dan Kanada. Meski demikiannsaat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait jaringan Thailand dan Myanmar itu.
"Selanjutnya, untuk pendalaman tentang tersangka yang ada diantara korban sementara ini belum memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang, namun demikian pendalaman tentang jaringan Thailand dan Myanmar masih terus kami upayakan," lanjut Sandi.
Sementara itu, hari ini penyidik Mabes Polri akan melanjutkan pemeriksaan dan akan bertemu pihak NCB Bangkok di Markas Royal Thay Police, untuk membahas dukungan Interpol Bangkok dalam penanganan kasus 20 WNI tersebut.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News