Find Us On Social Media :
Kepala BPK Jatim, Karyadi (baju merah) saat acara Media Partnership bertema Kolaborasi BPK Jatim dan Media Menuju Transparansi Informasi di Rustic Market Jl. Golf 1 Surabaya, Kamis (11/05/2023) malam. (Sonora FM Surabaya)

Jelang 25 Mei, BPK Jatim Bersiap Susun Laporan Hasil Audit Keuangan

Budi Santoso - Jumat, 12 Mei 2023 | 19:40 WIB

Surabaya, Sonora.ID – Setelah menerima 39 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2022 di kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur  pada 27 Maret 2023 lalu, berlanjut saat ini telah masuk pada tahap berikutnya.

Kepala Perwakilan BPK Jatim, Karyadi mengatakan, sesuai peraturan pihaknya diberikan waktu selama 60 hari setelah penyerahan LKPD Unaudited dari 39 entitas untuk melakukan pemeriksaan yang hingga saat ini sudah pada tahap penyusunan laporan hasil audit.

"Sekarang ini kami lagi melakukan pemeriksaan keuangan daerah. Artinya, seluruh pemda yang kemarin sudah menyerahkan laporan keuangan unaudited nya, terus kita audit dan ini sudah tahap penyusunan laporan. Dan akan kami serahkan maksimal tanggal 25 Mei ini secara serentak berikut temuan dan rekomendasi dan juga opini atas laporan keuangan pemda di Jatim," kata Karyadi saat acara Media Partnership bertema Kolaborasi BPK Jatim dan Media Menuju Transparansi Informasi di Rustic Market Jl. Golf 1 Surabaya, Kamis (11/05/2023) malam.

Meski tidak menyebut detail hasil temuannya, Karyadi mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan tahap penyusunan laporan hasil audit laporan keuangan dari Pemprov Jatim (Gubernur) dan 38 laporan keuangan dari Kab/Kota (Bupati/Wali Kota) yang meliputi APBD dan BUMD.

Baca Juga: Antisipasi Pandemi, Wali Kota Surabaya Terbitkan SE Kewaspadaan Risiko Peningkatan Kasus Covid-19

"Temuannya hal hal yang menyangkut pengelolaan keuangan, administrasi akuntansinya, kekurangan volume kegiatan dari kegiatan atau proyek proyek yang dikerjakan masing masing kab/kota. Kalau itu sudah dibayar artinya kelebihan pembayaran, dan itu harus disetor, dibalikin. Tapi kalau belum dibayar maka akan diperhitungkan. Terus juga kesalahan aritmatik, kesalahan perhitungan termasuk keterlambatan pekerjaan karena molor sehingga harus dikenakan denda," ujarnya.

Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, berbagai temuan dari hasil audit laporan keuangan BPK akan diketahui dari proses pemeriksaan lapangan.

"Proses pemeriksaan sudah selesai di lapangan. Dan saat ini proses penyusunan. Terus kita simpulkan apakah nanti wajar atau tidak laporan keuangan yang disusun mereka. Ketidaktepatan sasaran, bantuan-bantuan dan hibah atau fiktif dan bentuk bentuk penyimpangan. Nanti akan kami rilis di tanggal 25. Rekomendasi tergantung kasus dan akibatnya dan menghilangkan sebab sehingga tidak terjadi lagi seperti tidak cermat. Harus tertib dan patuh mulai penganggaran dan pelaksanaan dan evaluasi pelaporan," pungkasnya.

Berdasar data BPK Jatim seperti saat pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada semester II Tahun 2022 diketahui ada 28 rekomendasi senilai lebih dari 33 juta rupiah laporan keuangan yang tidak dapat ditindaklanjuti dan 32.280 rekomendasi senilai lebih dari 1,5 juta rupiah dinyatakan telah sesuai. 

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News