Sonora.ID - Tim Penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri hari ini, Jumat (12/5) menyerahkan tersangka kasus Indosurya berinisial HS ke Kejaksaan Agung.
“Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulisnya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Indosurya ini merupakan tahapan selanjutnya setelah Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap atau P-21.
“Sebelumnya Kejagung telah menyatakan berkas penyidikan P-21, jadi proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini bagian tahap 2 penyidikan,” lanjut Whisnu.
Diketahui sebekumnya, HS kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023.
Dimana, HS dijerat kasus tindak pidana pemalsuan dan tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.
Selain itu, HS juga terancam Pasal 3 dan Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).