Find Us On Social Media :
Balai Kota Banjarmasin (dok) (Smart FM Banjarmasin / Juma)

Biaya Makanan Penambah Imunitas ASN. Pemko Banjarmasin Belum Perlu

Juma Muhammad - Senin, 15 Mei 2023 | 19:25 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin turut angkat bicara, mengenai aturan baru biaya makanan penambah daya tahan tubuh untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Sekretaris Daerah Banjarmasin, Ikhsan Budiman menyebut, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 itu adalah acuan bagi pemerintah daerah, apabila ingin menganggarkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pembayaran.

"Misalnya ada pembayaran upah, maka acuannya ada di situ (Permenkeu)," ujarnya, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin, di Balai Kota, Senin (15/5) petang.

Baca Juga: Rambu Larangan Riskan Dirusak! Dishub Banjarmasin Lakukan Pembaharuan

Namun sejauh ini, menurut Ikhsan, aturan itu belum dijalankan, karena pihaknya menganggarkan sesuatu sesuai kebutuhan. 

"Sebenarnya, ada pada kebijakan masing-masing daerah. Namun kalau mau menerapkan, standar harganya ada di Permenkeu itu tadi," sambungnya.

Begit juga misalnya dengan pembayaran ASN yang lembur dan lain sebagainya. Ambil contoh, honor tim dan sejenisnya.

"Sementara di pemko, hal itu sedari awal tidak diberlakukan. Bahkan ketika ASN lembur," ujarnya.

Andai pun nantinya diberlakukan, Itu artinya menurut Ikhsan secara otomatis akan ada penambahan pada alokasi anggaran belanja pegawai.