Find Us On Social Media :
Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin (Sonora Palembang/Jati)

Ini Penyebab Pendaftaran Bacaleg Sepi Peminat Diawal

Jati Sasongko - Senin, 15 Mei 2023 | 20:29 WIB

 

Palembang, Sonora.ID – Pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 sudah ditutup pada tanggal 14 Mei 2023 lalu.

Diawal-awal pendaftaran, bacaleg yang mendaftar sepi peminat.

Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin kepada Sonora (15/05/2023) mengatakan penyebab sepinya pendaftar di awal pembukaan karena ada syarat baru yang mengikat pengurus parpol provinsi/kabupaten/kota dalam menyusun caleg 2019 tidak ada rekomendasi dari DPP partai terhadap setiap pengurus parpol provinsi/kabupaten/kota dalam menyampaikan caleg.

Di pemilu 2024 ini caleg yang diusulkan oleh pengurus provinsi/kabupaten/kota harus ada persetujuan dari DPP. Ini salah satu penyebab pengurus provinsi/kabupaten/kota menunggu surat itu baru bisa mendaftar ke KPU.

Baca Juga: Penyusunan Bacaleg PDI Perjuangan Senapas Dengan Upaya Pemenangan Ganjar Pranowo

“Parpol sesungguhnya partai kader, seharusnya sejak dua tahun lalu parpol sudah melihat potensi kader yang dicalonkan. Sekarang banyak terlihat perekrutan dilakukan 6 bulan, 3 bulan jelang pendaftaran, bahkan ada yang sepi peminat,” ujarnya.

Ia menambahkan jumlah caleg yang di calonkan di DPRD Propinsi ada beberapa parpol yang tidak mencapai 75 kecuali partai besar.

Harus ada evaluasi di internal parpol. Apabila penyebabnya karena system pendaftaran tidak tepat sebab semua parpol mengakui professional KPU menyambut partai politik yang sedia on call 24 jam.

“Tanggal 15 hingga 23 mei dilakukan verifikasi administrasi. Perlu diketahui masyarakat bahwa yang mendaftar DPD 22 balon, ke 22nya lengkap. Parpol sebanyak 18, kemungkinan 1 parpol ditolak berkasnya tidak bisa mengikuti pemilu DPRD Propinsi,” ungkpanya.

Baca Juga: Pendaftaran Ditutup! Dua Parpol Daftarkan Bacaleg Paling Sedikit

Ia mengatakan proses verifikasi berkas dilakukan dengan melihat lengkap tidaknya syarat dari DPD ataupun parpol.

Verifikator mencermati satu persatu syarat dari calon yang diajukan parpol mulai dari KTP, ijazah, surat keterangan lainnya mulai dari nama sampai keabsahan surat.

Bila ditemukan mantan narapidana apakah calon tersebut sudah bebas murni dihitung lima tahun kebelakang.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News