Sonora.ID - Simak ulasan tentang syarat dan cara buat akta kelahiran anak di luar nikah yang perlu diketahui.
Setiap warga negara Indonesia wajib memiliki dokumen kependudukan.
Dokumen kependudukan berfungsi sebagai identitas yang wajib dimiliki
Salah satu dokumen kependudukan yang harus diurus adalah akta kelahiran.
Akta kelahiran dapat diurus sejak anak baru lahir.
Namun dalam sejumlah kasus, ada banyak orang yang kebingungan mengurus akta kelahiran karena anak lahir di luar nikah.
Adakah ketentuan khusus yang harus diikuti?
Berikut penjelasan selengkapnya.
Baca Juga: Syarat dan Cara Ganti Foto KTP Terbaru, Cek di Sini