Makassar, Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) pemilu 2024.
Selanjutnya, KPU tengah memverifikasi berkas tersebut untuk kemudian menetapkan bacaleg itu menjadi calon legislatif (caleg).
Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar mengatakan tahapan verifikasi administrasi (vermin) sejak tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
"Setelah tahapan pengajuan bacaleg selesai, saat ini mulai jalan tahapan verifikasi administrasi," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (16/5/2023).
Baca Juga: Wali Kota Makassar Panggil Inisiator Batalyon 120 Usai Bubar
Dia memaparkan dua hal yang akan dicermati saat vermin. Diantaranya keabsahan dokumen yang diajukan, apakah sesuai dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Kemudian untuk memeriksa kegandaan pengajuan caleg. Kegandaan ini berpotensi terjadi di satu partai, namun beda dapil. Juga dapat terjadi kegandaan di dua partai atau lebih.
"Dalam artian, bacaleg diajukan oleh dua partai atau lebih," jelasnya.
Untuk vermin dokumen persyaratan, sejumlah dokumen yang diperiksa yakni:
- E-KTP, dengan memeriksa kesesuaian nama dengan dokumen lainnya, umurnya yang memenuhi syarat sebagai bacaleg, yakni 21 tahun, dan juga profesi yang tertera bukan yang dilarang untuk mengajukan sebagai bacaleg
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, yang dikeluarkan puskesmas atau rumah sakit pemerintah
- Surat bebas penyalahgunaan narkoba
- Surat tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri
- Ijazah SMA atau sederajat, yang dilegalisir
- Isian surat pernyataan di silon yang disertai materai dan tanda tangan.
Baca Juga: Mei 2023, Realisasi Belanja OPD Makassar Baru Tercapai 12 Persen
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.