Banjarmasin, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun ini kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Tak tanggung-tanggung, predikat tersebut berhasil diraih dan dipertahankan hingga 10 tahun berturut-turut, sejak tahun 2013 lalu.
Bahkan opini WTP juga didapatkan oleh 13 kabupaten/kota yang ada di provinsi ini.
Hal itu diungkapkan Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang, dalam penyerahan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2022.
“Dengan diraihnya WTP sebanyak 20 kali berturut-turut, hendaknya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ke depan dapat mempertahankannya,” tutur Pius, baru-baru ini.
Baca Juga: Dibawah Kepemimpinan Danny Pomanto, Pemkot Makassar Kembali Raih WTP
Ia juga menyebut, pemeriksaan keuangan pemerintah daerah sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006.
Di mana BPK RI memperoleh mandat sebagai suatu kewajiban konstitusional untuk melakukan pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan itu ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan yang memperhatikan empat hal. Yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern.
“Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan,” jelas Pius lagi.