Sonora.ID - Dalam upaya meningkatkan pembangunan tentu dibutuhkan adanya anggaran yang cukup besar.
Anggaran untuk meningkatkan pembangunan seperti pembangunan infrastruktur (gedung, jalan raya, jembatan, dan fasilitas lainnya) ini biasanya diperoleh dari sektor pajak.
Alokasi pajak daerah sendiri diketahui akan dimuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.
Dalam artikel ini pun kita akan mempelajari lebih detail mengenai pengertian APBD lengkap dengan fungsi, tujuan, dan dasar hukum.
Baca Juga: Mekanisme Penyusunan APBN dan APBD di Indonesia
Pengertian APBD
Mengutip dari buku Akuntansi Sektor Publik, pengertian APBD adalah sebuah rencana keuangan tahunan dari pemerintah daerah (Pemda) yang sebelumnya telah disetujui oleh DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2022, APBD merupakan rancangan keuangan tahunan pemerintah daerah dan DPRD.
Selain itu, APBD juga menjadi instrumen kebijakan yang dipergunakan sebagai alat dalam meningkatkan pelayanan umum serta kesejahteraan masyarakat di daerah.
Sementara itu, pengertian APBD menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan peraturan daerah termasuk tujuan APBD.