Sonora.ID - Inilah beberapa kondisi yang menyebabkan talak menjadi tidak sah menurut Islam, apa saja?
Talak adalah salah satu istilah yang berhubungan dalam sebuah ikatan pernikahan.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), talak adalah perceraian antara suami dan istri; lepasnya ikatan perkawinan.
Perceraian merupakan suatu hal yang tidak disukai oleh Allah SWT, ini karena dapat menyebabkan putusnya tali silaturahmi.
Bahkan dalam Al qur'an, putusnya tali silaturhami dalam Islam adalah hal yang haram, ini terdapat dalam surat Ar-ra'd Ayat 25 yang berbunyi:
"Orang-orang yang merusak janji Allah setelah diikrarkan dengan teguh dan memutuskan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan dan mengadakan kerusakan di bumi, orang-orang itulah yang memperoleh kutukan dan bagi mereka tempat kediaman yang buruk (Jahanam)," (QS. Ar-ra'd Ayat 25).
Perceraian bisa terjadi jika sang suami mengatakan talak kepada istrinya.
Namun talak tidak akan sah menurut Islam jika dalam keadaan tertentu.
Berikut ini beberapa talak yang dinyatakan tidak sah dalam Islam.
Baca Juga: 17 Perkataan Suami yang Termasuk Kalimat Talak Kepada Istri, Hati-hati!