Sonora.ID - Inflasi adalah suatu kecenderungan kenaikan harga-harga umum secara terus-menerus. Berdasarkan definisi tersebut dapat dikatakan bahwa kenaikan satu atau beberapa pada suatu saat tertentu dan hanya ‘sementara’ belum tentu menimbulkan inflasi.
Inflasi juga berkaitan dengan kenaikkan harga secara umum. Artinya, kenaikan harga satu jenis barang maupun jasa juga tidak termasuk inflasi.
Ada beberapa sebab yang dapat menimbulkan inflasi antara lain sebagai berikut:
- Adanya kenaikan harga-harga barang yang diimpor.
- Penambahan penawaran uang yang berlebihan tanpa diikuti oleh pertambahan produksi dan penawaran barang.
- Terjadinya kekacauan politik dan ekonomi sebagai akibat pemerintahan yang kurang bertanggungjawab.
- Uang yang beredar jauh lebih besar daripada jumlah barang yang beredar sehingga permintaan akan barang mengalami kenaikan, maka dengan sendirinya produsen akan menaikkan harga barang.
Baca Juga: Berdasarkan Data BPS, Inflasi Sumatera Selatan pada April 2023 Tetap Terjaga
Cara Menghitung Inflasi
Dikutip dari buku Buku Ajar: Ekonomi Makro Islam, negara memiliki cara menghitung inflasi menggunakan indikator yang ada. Angka didapat dari berbagai sumber dalam jangka waktu tertentu. Jika tren harga terus naik dan bertahan, tandanya inflasi sudah terjadi. Berikut indikator yang dimiliki oleh pemerintah.
- Indeks Harga Konsumen (IHK) yang merupakan harga rata-rata kebutuhan konsumen.
- Indeks Harga Produsen (IHP) merupakan harga rata-rata dari bahan baku untuk produksi.
- Indeks harga komoditas, yaitu menilik harga barang-barang tertentu.
- Indeks biaya hidup melihat pada rata-rata biaya hidup di masyarakat.
- Melihat besarnya perubahan harga PDB atau Produksi Domestik Bruto.
Rumus Mengukur Inflasi: (IHK yang sekarang - IHK waktu yang lalu) / IHK sekarang x 100.
Contoh Persoalannya
Misalnya,
Harga BBM pada tahun 2008 adalah Rp4.000/litar. Sedangkan, harga BBM pada tahun 2017 sebesar Rp6.550/liter.