Find Us On Social Media :
Dinas Pendidikan Bekasi Segera Keluarkan Surat Edaran larangan Bawa Motor ke Sekolah (radar bekasi)

Dinas Pendidikan Bekasi Segera Keluarkan Surat Edaran larangan Bawa Motor ke Sekolah

Slamet Cahyanto - Sabtu, 20 Mei 2023 | 20:50 WIB

Sonora.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi melarang siswa bawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Dalam waktu dekat, Disdik akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan siswa mengendarai sepeda motor ke sekolah yang disebar ke satuan pendidikan.

Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) siswa SMP dan SMA masih masuk kategori yang dilarang menggunakan sepeda motor.

“Yang pertama, secara aturan siswa di bawah umur memang tidak boleh membawa kendaraan. Karena aturannya adalah jika berkendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bisa dimiliki saat usia 17 tahun ke atas,” ujar Sekretaris Disdik Kota Bekasi, Deded Kusmayadi.

Baca Juga: Banjir Rob Rendam Sekolah di Banjarmasin, Disdik Minta Perhatikan Ini

Dikatakan Deded, sebagian siswa SMP memang sudah terampil dalam mengendarai sepeda motor. Namun, secara emosional belum dapat terkontrol dengan baik sehingga dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Secara keterampilan siswa SMP tuh udah ada yang bisa, tapi secara mental dan emosional untuk berkendara masih belum. Karena mereka masih bisa ugal-ugalan saat berkendara,” kata Deded.

Oleh sebab itu, sebaiknya siswa SMP dianjurkan tidak membawa sepeda motor saat berkegiatan termasuk ke sekolah. Larangan siswa membawa kendaraan bermotor disebut sebagai upaya mendukung program kepolisian.

“Kita bantu pemerintah dalam hal ini mengawasi anak-anak, karena tugas mengawasi itu tugasnya seluruh lapisan masyarakat, seperti kami Disdik dan orangtua siswa,” tuturnya.