Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang apakah pasal perbuatan tidak menyenangkan di KUHP masih berlaku?
Dalam sistem hukum Indonesia, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) merupakan landasan utama yang mengatur tindak pidana dan sanksi yang berlaku di negara ini.
Salah satu pasal yang sering diperbincangkan adalah Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan, yang mengatur tindakan yang dapat dianggap melanggar norma-norma sosial.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah pasal ini masih berlaku hingga saat ini?
Baca Juga: Hubungan Kerja Presiden dan DPR Menurut UUD 1945 Pasal 11
Sejarah Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan:
Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan termasuk dalam bagian Kedua, Bab XIV, Pasal 335 KUHP. Pasal ini pertama kali diperkenalkan dalam KUHP pada tahun 1915 dan telah mengalami beberapa perubahan sejak itu. Tujuan dari pasal ini adalah melindungi masyarakat dari perilaku yang mengganggu ketertiban dan merusak norma sosial yang berlaku.
Baca Juga: Kemenkes RI: RUU Kesehatan Akan Cegah Bullying di Pendidikan Kedokteran
Isi Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan:
Pasal 335 KUHP mengatur tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, selengkapnya berbunyi: