Sonora.ID - Keterbukaan akses terhadap berbagai produk keuangan perlu didukung oleh pengetahuan dan pemahaman yang jelas akan produk yang ditawarkan, termasuk dalam hal Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI).
Dalam proses pemasaran PAYDI, literasi keuangan menjadi salah satu tantangan besar para perusahaan asuransi jiwa.
Survei Nasional Literasi dan Iklusi Keuangan (SNLIK) terbaru (2022) masih menunjukkan adanya gap yang cukup tinggi antara tingkat keterbukaan akses (inklusi) sebesar 85,10% dengan tingkat pemahaman produk (literasi) yang hanya sebesar 49,68%.
Dari sisi regulasi, pada 14 Maret 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan mengenai ketentuan baru PAYDI dalam Surat Edaran OJK Nomor 5 Tahun 2022 yang berlaku efektif per 14 Maret 2023.
SEOJK 5/2022 ini mengatur tiga aspek utama PAYDI, yakni dari sisi pemasaran, transparansi informasi, hingga tata kelola aset.
Ketiga aspek yang menjadi pembenahan regulasi PAYDI tersebut tentunya bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan kepercayaan serta literasi masyarakat akan PAYDI.
Dalam proses penjualan PAYDI, perusahaan asuransi perlu memberikan penjelasan yang akurat berdasarkan kebutuhan dan kemampuan nasabah, terutama dalam memastikan PAYDI yang dibeli sesuai dengan profil risiko nasabah.
Setelah nasabah membeli PAYDI, perusahaan wajib melakukan welcoming call sebagai bentuk konfirmasi ulang bahwa PAYDI yang dibeli sesuai dengan permohonan nasabah.
Keseluruhan proses tersebut, mulai dari tahap penawaran produk hingga welcoming call, wajib direkam dalam format audio video atau video untuk memastikan nasabah telah memahami dan mendapatkan penjelasan yang lengkap dan tepat terkait PAYDI yang dibelinya.
Sejalan dengan SEOJK 5/2022 tersebut, Great Eastern Life Indonesia pun telah menyempurnakan produk unit link yang ada, baik dari sisi spesifikasi produk maupun layanan.
Oleh karena itu, untuk menyesuaikan aturan baru OJK tersebut dan mendukung peningkatan angka inklusi keuangan, Great Eastern Life Indonesia didukung oleh mitra strategisnya Bank OCBC NISP menghadirkan produk baru unit link atau PAYDI, GREAT Protection Link dan GREAT Investlink Protection.
Spesifikasi kedua produk unit link baru tersebut tentunya telah disesuaikan dengan aturan baru SEOJK 5/2022. Misal, pada produk GREAT Protection Link, tidak ada cuti premi secara otomatis.
Fitur Non-Lapsed Guaranteed (NLG) atau jaminan Polis aktif pun tidak diberlakukan sehingga tidak ada jaminan dalam bentuk apa pun meski kondisi nilai investasi kosong atau negatif.
Proporsi alokasi Premi pada produk GREAT Investlink Protection pun telah disesuaikan menjadi 100% Premi Tunggal.
Secara transparan, berbagai informasi mulai dari ketentuan baru cuti premi, masa tunggu, proporsi alokasi investasi, laporan kinerja subdana, hingga contoh ilustrasi perkembangan dana telah tercantum dalam RIPLAY (Ringkasan Informasi Produk dan Layanan) sesuai yang disyaratkan OJK.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: OJK Adakan Pelatihan Digital kepada 40 UMKM Terpilih di Riau