Jakarta, Sonora.Id - Sebagai Dokumen Resmi Negara, penggunaan paspor Republik Indonesia tidak lepas dari peraturan perundang-undangan serta kesepakatan (common policy) dari berbagai negara. Peraturan tentang masa berlaku (validity) paspor RI tercantum dalam Bagian Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 8 Ayat (1).
“Di bagian penjelasan UU Keimigrasian untuk Pasal 8 Ayat (1) disebutkan bahwa ‘Yang dimaksud dengan “dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku” adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan masih berlaku sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya berakhir’. Inilah aturan yang mendasari mengapa (Warga Negara Indonesia) WNI perlu melakukan penggantian paspor jika masa berlakunya tinggal enam bulan, apabila hendak bepergian ke luar negeri,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Jumat (19/05/2023).
Adapun bunyi dari Pasal 8 Ayat (1) UU Keimigrasian yang dijelaskan di atas yakni sebagai berikut: “Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.” Achmad menambahkan, WNI yang berada di luar negeri dan ingin pulang ke Indonesia namun masa berlaku paspor RI-nya kurang dari 6 (enam) bulan tetap dapat memasuki Wilayah Indonesia.
Oleh karena itu, WNI yang bersangkutan tidak perlu khawatir akan ditolak masuk. Hal ini didasari oleh ketentuan dalam Pasal 14 Ayat (1) UU Keimigrasian yang menyebutkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk Wilayah Indonesia. Ketentuan mengenai masa berlaku paspor ini juga telah menjadi common policy (kebijakan bersama) antarnegara yang telah disepakati melalui Assembly 41st Session International Civil Aviation Organization (ICAO) dengan tema “Establishing a Common Policy for Passport Validity”.
Diskusi tersebut diselenggarakan pada bulan Oktober 2022 di Montreal, Kanada. Pada Working Paper dari pertemuan tersebut tercantum bahwa Indonesia mensyaratkan pelaku perjalanan internasional yang akan memasuki wilayah RI untuk memiliki paspor/dokumen perjalanan yang sah dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan.
“Aturan masa berlaku paspor ini lebih condong kepada WNI yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri serta Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memasuki Wilayah Indonesia. Ini karena ada kaitannya dengan visa atau izin tinggal. Pada umumnya, visa dari berbagai negara termasuk Indonesia diberikan untuk masa berlaku sekian bulan dan dapat diperpanjang, sehingga jangan sampai masa berlaku paspornya itu lebih sebentar dibanding masa berlaku visa. Ini bisa menyulitkan WNI/WNA itu sendiri saat bepergian ke luar negeri,” tandasnya.