Find Us On Social Media :
Ini Pasal yang Dapat Menjerat Kasus Penyebaran Video Asusila (Tribunnews)

Ini Pasal yang Dapat Menjerat Kasus Penyebaran Video Asusila

Jati Sasongko - Kamis, 25 Mei 2023 | 18:05 WIB

Palembang, Sonora.ID – Baru-baru ini heboh beredarnya video syur mirip artis Rebbeca Klopper.

Firman Freaddy Busroh, Pengamat Hukum Sumsel kepada sonora (24/05/2023) mengatakan bahwa dalam perspektif hukum penyebaran video asusila bisa kena pasal berlapis, yaitu undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 pasal 27 dan pasal 45. Juga undang-undang pornografi UUD nomor 44 tahun 2008.

“Perlu mencermati para pelaku apakah tidak tahu sama sekali videonya tersebar atau memang sengaja memproduksi atau dengan persetujuan menjadi model sebuah video asusila. Bila ada persetujan akan dijerat pidana, ancaman pidana sepuluh tahun denda 5 milyar. Bila memproduksi bisa kena pidana 12 tahun pasal 29 UUD no. 44 tahun 2008,” ujarnya.

Masyarakat banyak yang belum memahami isi undang-undang pornografi, UUD no. 44 tahun 2008. Disebutkan yang menyebarkan, membuat, memfasilitasi, mengunduh bisa kena pidana.

“Kita wajib tahu dan harus sangat hati-hati terkait penyebaran video asusila yang banyak dilakukan oleh artis dan masyarakat lainnya. Sangat disayangkan karena ketidakpahaman tentang aturan hukum tersebut,” pungkasnya.

UUD ITE juga menyebutkan orang yang meyebarkan link bisa kena pasal 27, ancamannya penjara 6 tahun dengan denda 1 milyar. Undang-undang pornografi juga bisa menjerat karena membagikan link terutama ada unsur kesengajaan.

Nama Rebecca Klopper tengah menjadi sorotan publik. Rebbeca yang merupakan pacar Fadly Faisal terseret dalam skandal video syur yang diunggah akun Twitter.

Pada video syur 47 detik tersebut, tampak seorang perempuan yang sangat mirip dengan Rebecca Klopper sedang tidur terlentang membuka bagian bajunya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Baca Juga: Video Diduga V BTS dan Jennie BLACKPINK Tengah Bergandengan Tangan di Paris, Viral di Medsos!