Sonora.ID - Berikut ini informasi tentang macam-macam riba dalam Islam yang perlu kamu ketahui.
Apa yang kamu ketahui tentang riba?
Riba merupakan istilah yang berasal dari bahasa Arab yang artinya kelebihan atau tambahan.
Secara sederhana riba sama dengan bunga. Sebuah tambahan yang disyaratkan dan diterima pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam utang.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengistilahkan riba dengan bunga uang, lintah darat, atau rente.
Agama Islam dengan tegas melarang umatnya untuk melakukan transaksi jual beli dan hutan piutang yang mengandung riba.
Baca Juga: Riba Nasiah: Pengertian, Contoh dan Larangannya
Macam-macam riba
1. Riba Fadhl
Riba Fadhl adalah kegiatan transaksi jual beli maupun pertukaran barang yang menghasilkan riba, namun dengan jumlah atau takaran yang berbeda.