Sonora.ID - Artikel kali ini akan membahas tentang pengertian APBN yang dilengkapi dengan tujuan dan fungsi bagi negara.
Perencanaan keuangan menjadi salah satu aspek penting yang harus dilakukan oleh setiap individu atau lembaga, termasuk negara.
Kamu mungkin mengenal istilah perencanaan keuangan tersebut sebagai APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Meskipun sudah cukup familiar, kamu bisa mengetahui pengertian APBN berikut ini dengan tujuan dan fungsinya bagi negara.
Pengertian APBN
Baca Juga: Sistem Ekonomi Tradisional dengan Pengertian, Ciri-ciri, Kelebihan, dan Kekurangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat diartikan sebagai rencana pengeluaran dan penerimaan negara di tahun mendatang. Anggaran ini berkaitan dengan rencana dan proyek jangka panjang dari pemerintah.
Pengertian dari APBN sendiri mengacu pada Undang-undang No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang meliputi:
- Rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR (Pasal 1, Ayat 7).
- Terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan (Pasal 11, Ayat 2).
- Meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember (Pasal 4).
- Ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang (Pasal 11 Ayat 1).
- Mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi (Pasal 3, Ayat 4).
Sebelum disahkan, pemerintah akan membuat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dikenal dengan RAPBN.
Pembahasan terkait APBN ini harus melewati proses yang cukup panjang karena melibatkan banyak pihak, seperti tingkat komisi DPR dan kementerian/lembaga yang terlibat.