Sonora.ID – Menikah dalam Islam adalah salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT dan sunnah Rasullulah. Berikut ini adalah rukun nikah dan syarat sah nikah.
Pernikahan harus dilaksanakan atas dasar keikhlasan dan rasa tanggung jawab.
Pernikahan dalam Islam dianggap sah jika memenuhi syarat dan rukun nikah. Keduanya adalah hal terpenting dan tidak boleh ditinggalkan dalam sebuah pernikahan dalam Islam.
Pasangan calon suami istri muslim yang ingin melangsungkan pernikahan harus memenuhi rukun dan syarat sah nikah.
Sebelum membahas rukun dan syarat sah pernikahan dalam Islam, terdapat dalil dalam Al-Quran yang menerangkan tentang pernikahan. Ketentuan pernikahan dalam Al-Quran telah Allah SWT jelaskan dalam QS Ar-Rum ayat 21 yang bunyinya sebagai berikut:
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu hidup tentram bersamanya. Dan Dia [juga] telah menjadikan di antaramu [suami, istri] rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir,”.
Baca Juga: Biaya dan Syarat Nikah di KUA Terbaru 2023
Selain itu, ada pula ayat-ayat Al-Quran lain yang menjelaskan tentang pernikahan, yakni QS Adz-Dzariyat ayat 49 yang bunyinya sebagai berikut:
وَمِن كُلِّ شَىْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah.”