Jakarta, Sonora.Id - Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada hari libur memperingati hari Lahir Pancasila hari ini, Kamis (1/6/2023) tidak diberlakukan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan Rabu (31 Mei 2023) menjelaskan, "Kalau libur nasional ganjil genap tidak ada."
Sementara itu untuk Jumat (2/6/2023) sistem pembatasan kendaraan ganjil genap ini juga ditiadakan.
Hal ini terkait dengan libur cuti bersama memperingati hari raya Waisak yang jatuh pada Minggu (4/6/2023) yg sudah resmi ditetapkan oleh pemerintah.
Seperti dikutip dari akun twitter resmi milik TMC Polda Metro Jaya pada kamis malam (1/6/2023) yang menyebutkan,
Kebijakan pembatasan kendaraaan dengan sistem GAGE ( Ganjil-Genap ) untuk Hari Jum'at, 2 Juni 2023 tidak diberlakukan. pic.twitter.com/E5AIaY6jcI
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) June 1, 2023
Sistem pembatasan kendaraan bermotor roda empat dengan ganjil genap berlaku pada hari kerja senin hingga jumat, kecuali hari libur.
berikut ini lokasi-lokasi ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang diberlakukan sistem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari.