Find Us On Social Media :
Kegiatan Advokasi dan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang Promosi dan Pengasuhan 1000 hari pertama kehidupan di Kalimantan Selatan (Smart Banjarmasin/Razie)

Percepat Penurunan Stunting, Advokasi dan KIE Rutin Digelar di Kalsel.

Fakhrurazi - Senin, 5 Juni 2023 | 11:45 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID – Kegiatan Advokasi dan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang Promosi dan Pengasuhan 1000 hari pertama kehidupan, rutin digelar di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Terbaru, bertempat di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, Kalsel, Perwakilan BKKBN Kalsel belum lama ini melaksanakannya dengan mengajak mitra kerja dan pemangku kebijakan daerah, dalam rangka percepatan penurunan stunting, dan meningkatkan kualitas hidup manusia, melalui pembangunan kependudukan dan keluarga berencana.

Sekretaris BKKBN Kalsel, Lasma Uli Lumbantoruan, menjelaskan bahwa pembangunan kwalitas Sumber Daya Manusia (SDM), dan permasalahan stunting merupakan salah satu bagian yang memiliki dampak sangat merugikan dari sisi kesehatan maupun dari produktifitas ekonomi.

“Dalam jangka pendek stunting terkait dengan perkembangan otak yang menyebabkan terganggunya, perkembangan pertumbuhan dan juga kecerdasan anak,” ujar Lasma.

Dikatakan Lasma, pihaknya memiliki arah kebijakan yang tertuang dalam Renstra tahun 2020-2024, salah satunya kebijakan peningkatan pembangunan keluarga tentang pemahaman orang tua mengenai pentingnya keluarga dalam pengasuhan tumbuh kembang balita dan anak.

Baca Juga: Hadiri Harlah Muslimat NU ke 77 di Temanggung, Khofifah Apresiasi Peran PC Muslimat NU jadi Bagian Penting Satgas Penurunan Stunting



“BKKBN sebagai instansi yang mendapatkan amanah sebagai ketua pelaksana percepatan penurunan stunting di Indonesia, memiliki tugas untuk mengoordinasikan dan mensinergikan penurunan angka stunting menjadi 14 persen pada tahun 2024,” jelasnya.

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, lanjut Lasma, mengamanatkan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting dengan kelompok sasaran meliputi remaja, calon pengantin/calon pasangan usia subur (PUS), ibu hamil, ibu menyusui, dan anak berusia 0 – 59 bulan.

Peraturan Presiden itu menetapkan enam tujuan percepatan penurunan stunting, yaitu, menurunkan prevalensi stunting, meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga.

“Aturan itu juga menjamin pemenuhan asupan gizi, memperbaiki pola asuh, meningkatkan kualitas akses dan mutu pelayanan kesehatan,” imbuhnya.

Selain untuk Advokasi dan KIE kepada pemangku kebijakan daerah, tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini, antara lain untuk meningkatkan komitmen pemangku kebijakan daerah dan mitra kerja di tingkat Kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan Promosi dan KIE pengasuhan 1000 HPK melalui kelompok Bina Keluarga Berencana (BKB).

“Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pengelola dan pelaksana di lapangan tentang pengasuhan dan tumbuh kembang anak pada periode 1000 HPK,” pungkas Lasma.