Sonora.ID - Selama dua hari, Polres Pematangsiantar, menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu asal Binjai dan Tanjungbalai.
Satresnarkoba Polres Pematangsiantar dipimpin AKP Rudi Panjaitan mengamankan 247 paket sabu-sabu dan tujuh tersangka, dari dua lokasi sejak Kamis (1/6/2023) hingga Jumat (2/6/2023).
Kapolres Pematang Siantar,AKBP Fernando melalui Kasie Humas Iptu Jimmy C Hutajulu, Minggu (4/6/2023) mengatakan, pada Kamis (1/6/2023) polisi menangkap seorang pria berinisial PP (32) warga Kecamatan Siantar Martoba, saat berada di dalam mobilnya yang diparkirkan di pinggir jalan kawasan Tanjung Pinggir diduga menunggu pembeli.
Polisi yang sudah menerima informasi ada seorang pria yang dicurigai akan bertransaksi narkoba di kawasan Tanjung Pinggir langsung mendatangi mobil tersangka dan mengamankan PP.
“Dari mobil tersangka PP ditemukan satu bungkusan plastik kecil berisi 170 paket sabu-sabu dengan berat 55,78 gram dan satu paket ganja dengan berat 0,90 gram serta uang tunai Rp1,9 juta, kertas tiktak,” kata Jimmy.
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Kalbar Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi
Kepada polisi PP mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang di kota Tanjungbalai.
Sehari kemudian polisi menangkap 5 pria warga Deliserdang, Langkat dan Simalungun dan mengamankan 77 paket sabu-sabu dengan berat total 128,5 gram.
Polisi awalnya menangkap seorang wanita RSS (28), warga Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun dan pria muda berinisial FA (21), warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang di kawasan bisnis Mega Land, Jalan Sangnawaluh, Kecamatan Siantar Timur , Kota Pematangsiantar.
“Saat ditanyai polisi RSS dan FA mengaku baru saja menurunkan seorang warga Deliserdang berinisial SA yang membawa 3 paket sabu-sabu di kawasan Mega Land,” ujar Jimmy.
Polisi berhasil menangkap SA dan dari hasil pengembangan di gudang perabot milik RSS di Kecamatan Tapian Dolok, ditemukan 77 paket sabu-sabu dan ikut diamankan 2 pria warga Deliserdang berinisial DW (26) dan FR (27) serta YP (26) warga Kecamatan Selapian, Langkat.
Menurut keenam tersangka sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang pria di Kota Binjai.
“Polisi masih mengembangkan pengungkapan kasus narkoba di Mega Land dan Tanjung Pinggir,untuk proses hukum lebih lanjut polisi menahan 7 tersangka di RTP Mapolres Pematang Siantar,” ucap Jimmy.
Ditambahkan Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando memberikan atensi tinggi terhadap pemberantasan narkoba dan mengapresiasi warga yang memberikan informasi bila mengetahui adanya kejahatan narkotika di lingkungannya.