Sonora.ID - Sumber norma hukum pada dasarnya berasal dari peraturan atau konstitusi yang berlaku dalam suatu negara.
Lantas, apa saja sumber norma hukum di Indonesia? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kita harus memahami terlebih dahulu apa itu norma.
Lailan Rosida dalam laman Guru Berbagi Kemdikbud menjelaskan bahwa norma adalah kaidah, pedoman, aturan, atau ketentuan berperilaku dan berinteraksi antar manusia.
Norma yang berisi perintah, anjuran, dan larangan dipakai sebagai panduan dan pengendali tingkah laku.
Sementara itu, norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh pemerintah atau negara dengan tujuan menciptakan suasana yang aman dan damai dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Baca Juga: Dari Perspektif Hukum, Ini Penyebab Maraknya Tawuran Remaja
Sumber Norma Hukum di Indonesia
Di Indonesia, norma hukum bersumber dari Undang-Undang Dasar 1944, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Peraturan Pemerintah lainnya. Mari kita bahas maksudnya satu per satu di bawah ini.
1. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
UUD 1945 telah diresmikan sebagai landasan hukum sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga saat ini.