Palembang, Sonora.ID - Menanggapi maraknya aksi tawuran anak remaja bahkan tidak sedikit memakan korban jiwa, Pengamat Sosial, Abdullah Idi kepada sonora ( 06/06/2023) mengatakan bahwa tawuran remaja termasuk kekerasan kolektif, motivasinya bermacam-macam, ada karena usia remaja mencari jati diri. peran sekolah, orang tua, masyarakat penting dalam mengurangi tawuran.
“Ini sudah berulang-ulang. Yang harus dilakukan ada tindakan dari penegak hukum, pihak sekolah, pihak berwajib, orang tua,” ujarnya.
Dalam memberikan sanksi terhadap remaja yang terlibat tawuran, pihak aparat sudah mempunyai standar aturan. Remaja meskipun belum dewasa bila mengarah kepada kekerasan bahkan pembunuhan tetap berlaku undang-undang yang setimpal.
“Tapi kalau tawuran biasa atau berkelahi termasuk kenakalan remaja, butuh pembinaan saja. bila sudah membawa sajam, aparat akan memberi hukuman setimpal karena ancamananya bisa menghilangkan nyawa orang lain. yang utama adalah penegakan hukum secara adil, proporsional. Edukasi dari masyarakat, orang tua, tokoh agama, masyarakat, sekolah tidak henti-hentinya. Semua pihak harus bertanggung jawab untuk mengurangi tawuran,” ujarnya.
Dari persepektif hukum pidana, terhadap anak-anak yang melakukan tawuran ada ancaman pidana, pasal 38 KUHP, ancamannya dua tahun delapan bulan, juga diatur dalam undang-undang system peradilan anak.
UUD no. 11 tahun 2012. Kategori anak yang bisa dipidana adalah berusia 14 sampai 18 tahun. Ada penerapan khusus bagi anak pelaku tindak pidana.