Sonora.ID – Divisi Propam Polri telah memberikan asistensi terhadap kasus rumah mewah milik perwira menengah Polri yang menampung 24 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dimana berdasarkan penyelidikan sementara terhadap pamen tersebut sejauh ini, rumah itu memang disewakan kepada tersangka, namun tersangka menyalahgunakan untuk menampung korban TPPO.
"Yang jelas saat ini rumah itu diduga milik pamen Polda Lampung, yang disewakan kepada tersangka yang telah diamankan," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
"Kemudian tersangkanya memanfaatkan rumah tersebut untuk menampung 24 calon pekerja migran yang akan bekerja di Timur Tengah," lanjut Ahmad Ramadhan.
Ahmad Ramadhan pun menegaskan, polri tidak akan segan-segan menindak tegas terhadap siapapun termasuk oknum polisi yang terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Lampung.
"Siapa saja yang melakukan praktik-praktik tindak pidana perdanganan orang, kami akan melakukan tindakan yang tegas termasuk bila ada oknum anggota Polri yang terlibat kami akan tindak tegas," ujar Ahmad Ramadhan.
Diketahui sebelumnya, tim penyidik Polda Lampung menemukan 24 wanita yang diduga korban TPPO yang akan dikirim ke Negara Timur Tengah dengan modus dijadikan Pekerja Migran Indonesia.
Dimana tersangka yang berhasil ditangkap tersebut diduga memanfaatkan rumah milik pamen polri untuk menampung 24 calon pekerja migran yang akan bekerja di Timur Tengah.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Kantor Pemenang Tender Jalan Rusak di Lampung Diduga Beralamat Palsu!