Find Us On Social Media :
Terkait Tender dan Pengawasan Kemitraan, KPPU Kanwil I Terima 16 Laporan Hingga Juni 2023 (Sonora/Eric)

Terkait Tender dan Pengawasan Kemitraan, KPPU Kanwil I Terima 16 Laporan Hingga Juni 2023

Eric Indra Cipta - Selasa, 13 Juni 2023 | 17:20 WIB
Sonora.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I mengklaim telah menerima 16 laporan sampai bulan Juni 2023. Dimana ke 15 laporan yang telah diterima mengenai Persekongkolan Tender dan 1 laporan terkait Pengawasan Kemitraan.
 
Demikian dikatakan Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas pada kegiatan forum jurnalis yang diadakan di Kantor PPPU Kanwil I, Jalan Gatot Subroto Medan, Selasa (13/6/2023) bersama rekan-rekan media.
 
“Namun dari laporan yang masuk, 3 laporan terkait Tender telah dinaikkan ke tahap penyelidikan dan 1 laporan terkait Pengawasan Kemitraan, dinaikkan ke tahap pemeriksaan pendahuluan tahap 1,” imbuh Ridho.
 
Ridho menjelaskan, Soal mengapa tidak banyak laporan yang naik, lantaran masih banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha kecil. “Selain ada pasal pengecualian untuk pelaku usaha kecil, juga karena dampaknya kecil. Diundang-undang itu diatur dendanya yang minimal Rp 1 Milyar, maka pasti mereka tidak sanggup itu. Meski tidak ditangani dengan proses penegakan hukum, namun tetap ditangani dari sisi advokasinya” tuturnya.
 
Baca Juga: Komisi VI DPR RI Berikan Masukan ke KPPU Dalam RDP Evaluasi Kinerja dan Anggaran
 
Ridho juga menjelaskan, berdasarkan Perkom Penanganan Perkara no 2/2023, adanya upaya semacam Restorative Justice sebagai aturan penanganan perkara. Restorative Justice di KPPU ini, sebut Ridho, adalah adanya komitmen perubahan prilaku, namun dikecualikan untuk pasal 5, 9, 11 dan 29 terkait dengan tender, kartel dan merger.
 
“Ini konsepnya ketika mereka mengakui dan itu bisa terjadi ketika mereka diproses di penyelidikan atau di persidangan. Jadi mereka harus menandatangani pakta integritas, kemudian mereka juga harus mengikuti program kepatuhan KPPU, dan kemudian kita pantau selama beberapa waktu. Kalau mereka sudah melakukan perubahan barulah kita keluarkan penetapan penghentian perkara,” ujarnya.
 
Akan tetapi, tambah Ridho, jika dalam proses pemantauan mereka (terlapor) tidak melakukan perubahan perilaku, maka proses penyelidikan dan persidangan akan dilanjutkan kembali.
 
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News