Find Us On Social Media :
ilustrasi bansos (Google)

Pastikan Tepat Sasaran, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan Sosial Berdasarkan DTKS

Dian Mega Safitri - Rabu, 14 Juni 2023 | 14:00 WIB

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Sosial memastikan seluruh bantuan sosial (bansos) yang disalurkan tepat sasaran. Hal tersebut dikarenakan penyaluran bansos tersebut menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ada 3 jenis bansos yang disalurkan, di antaranya bantuan Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Bantuan Disabilitas dan Bantuan eks Penderita Kusta.

Kepala Dinas Sosial, Andi Irawan Bintang menyebut untuk tahun 2023 ini, Pemprov Sulsel menyerahkan Bantuan Kube dalam bentuk barang senilai Rp20 juta/kelompok. Bantuan eks Penderita Kusta dengan jumlah penerima sebanyak 400 orang diberikan dalam bentuk uang senilai Rp150.000/orang. Sedangkan Bantuan Disabilitas berupa alat bantu pendengaran, kaki dan tangan.

“Sesuai nomenklatur Kementerian Sosial (Kemensos), penyerahan bantuan sosial menggunakan DTKS terdiri dari 3 jenis bantuan diantaranya bantuan KUBE, bantuan Disabilitas, dan bantuan eks Penderita Kusta”, ungkap Andi Irawan Bintang saat Ngopi Bareng Jurnalis (Ngobras) di Press Room Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (13/6/2023).

Baca Juga: Jokowi Tinjau Harga Komoditas Pangan dan Menyerahkan Bansos kepada Para Pedagang di Pasar Rakyat Talang Banjar, Jambi

Selain tiga jenis bansos tersebut, Pemprov Sulsel juga mengakomodir pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Sulawesi Selatan sampai 31 Mei 2023 mencapai 2.226.628 jiwa dari jumlah total 9.300.745 jiwa penduduk Sulawesi Selatan. Pembayaran iuran mereka berasal dari pendanaan APBD Jamkesda.

“PBI JKN merupakan layanan BPJS Kesehatan yang dibayarkan Pemerintah, sedangkan penerima manfaat iuran JKN di Sulawesi Selatan mencapai 2.226.628 jiwa menurut data BPJS Kesehatan sampai bulan 31 Mei 2023”, paparnya.

Andi Irawan menegaskan, Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan adalah masyarakat yang kurang mampu, fakir miskin dan lain-lain. Selain dari itu, maka dapat dikategorikan peserta BPJS Kesehatan melalui jalur mandiri yang wajib membayar iuran setiap bulannya.

“Jangan sampai salah kaprah, PBI JKN ini diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu, fakir miskin dll. Namun mendapat fasilitas kesehatan yang sama dari Pemerintah dengan peserta mandiri BPJS Kesehatan”, pungkasnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News