Banjarmasin, Sonora.ID - Warga penghuni Rumah Potong Hewan (RPH) Basirih diberikan kelonggaran waktu hingga 1 Agustus 2023 untuk mengosongkan lahan.
Sebelumnya, pembongkaran hunian warga dijadwalkan pada 11 Juni lalu, sebagaimana yang tertuang dalam surat peringatan (SP) yang diserahkan Satpol PP.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Banjarmasin, Muhammad Makhmud mengatakan, kelonggaran waktu itu diputuskan sesuai hasil kesepakatan jajarannya dengan warga penghuni RPH.
"Itu tertuang yang dalam surat pernyataan bermaterai," jelasnya, kepada Smart FM Banjarmasin.
Baca Juga: Antusias! Ratusan 'Haji Cilik' di Banjarmasin Gelar Manasik
Warga menurut Makhmud, juga meminta untuk membongkar sendiri rumahnya agar material yang ada bisa dimanfaatkan kembali.
Makhmud memastikan, bahwa tidak ada kompensasi yang diberikan kepada warga, meskipun mereka merupakan pegawai kontrak di RPH Basirih dan sudah menghuni puluhan tahun.
"Lahan yang mereka tempati adalah lahan milik Pemko Banjarmasin," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pembersihan lahan dari hunian warga dilakukan untuk membenahi kawasan Rumah Potong Hewan (RPH) Basirih dan membangun ulang Rumah Potong Unggas (RPU).
Meski belum ada kepastian rencana itu terealisasi tahun ini, namun yang jelas sudah masuk dalam Pengadaan Barang atau Jasa (PBJ) dengan biaya sekitar Rp6 miliar.