Find Us On Social Media :
Guna Menyamakan Persepsi Dalam Penegakan Hukum, OJK Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan (Ojk sumbagut)

Guna Menyamakan Persepsi dalam Penegakan Hukum, OJK Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

Eric Indra Cipta - Kamis, 15 Juni 2023 | 15:45 WIB

Medan, Sonora.ID – Guna menyamakan persepsi dalam penegakan hukum. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat menggelar sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan kepada jajaran kepolisian dan kejaksaan di wilayah Sumatera Utara, Rabu (14/6/2023), di Grand City Hall Jalan Balaikota Medan. 

Turut Hadir Wakajati Sumut Joko Purwanto, Deputi Komisioner Hukum dan Penyelidikan OJK Rizal Ramadhani, pensiunan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing, Direktur Kebijakan dan Hubungan Penyidikan OJK Wiwit Puspasari.

Hadir juga Penyidik Eksekutif Senior di OJK Brigjen Pol Andries Hermanto, Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Bambang Mukti Riyadi dan Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 dan Perizinan OJK Regional 5 Sumbagut Anton Purba.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dalam sambutannya dibacakan Wakil Kapolda (Wakapolda) Sumut Brigjen Pol. Drs Jawari, SH, MH. menuturkan "Kegiatan ini bisa meningkatkan sinergitas dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan,” tuturnya.

Baca Juga: Gudang BBM Terbakar di Labuhanbatu Sumut, Bukan Milik Pertamina

Ia juga menegaskan, upaya hukum yang efektif penting dalam mendorong peningkatan sektor jasa keuangan.

“Ini sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo bahwa pentingnya perlindungan hukum dan pengawasan intensif pada sektor jasa keuangan. Bila tidak ditangani dengan cepat maka bisa mengganggu pada perekonomian nasional. Sosialisasi ini penting untuk meminimalisir friksi di sektor jasa keuangan,” imbuhnya.

Selain memberikan perlindungan bagi korban, juga agar sejalan dengan upaya peningkatan sektor jasa keuangan. Pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir.

"kepolisian mengoptimalisasikan penegakan hukum dengan tetap memegang prinsip keadilan agar masyarakat terhindar dari korban sektor jasa keuangan." tambah Wakapolda Sumut.

Sedangkan perkara sektor jasa keuangan yang ditangani Polda Sumut tahun 2022 sebanyak 8 perkara, 4 diantaranya selesai ditangani. Pada 2023 hingga Mei, sebanyak 5 perkara, 1 perkara diantaranya selesai.