Sonora.ID - Dalam siaran pers Jabar Quick Respon (JQR), Rabu (14/6/2023), disebutkan, korban rudapaksa itu berinisial HNI (24 th), mendapat perlakuan tidak senonoh oleh pelaku berinisial HYD.
Amat disayangkan, pelakunya merupakan petugas satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinas Sosial Kabupaten Karawang, dan peristiwa itu terjadi di kantor si pelaku.
Tim JQR melalui Satgas Anti Perundungan dan Kekerasan Terhadap Perempuan Anak langsung gerak cepat untuk melakukan pendampingan dari segi mental maupun kesehatannya kepada HNI.
Ketua Satgas Anti Perundungan dan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak JQR, Rini Marlina mengatakan, dari awal kasus ini mencuat, tim JQR langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Sosial (Dinsos) Karawang dan Kabupaten Bandung.
“Kasus ini bermula dari kami mendapatkan laporan langsung melalui jaringan relawan kami yang ada di Kabupaten Karawang, kasus ini menjadi perhatian bersama setelah ada pembahasan melalui jaringan relawan sosial yang ada di Kabupaten Karawang lalu mencuat di berita-berita nasional,” kata Rini.
Rini mengatakan pada tanggal 14 April 2023, tim JQR melakukan pendampingan kepulangan HNI yang merupakan warga Kabupaten Bandung untuk mendapatkan perawatan medis dan pengecekan kesehatan jiwa di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.
“Selain itu, besoknya, tim JQR bertemu dengan tim yang diterjunkan oleh Kementrian Sosial RI untuk berkoordinasi dan memberikan bantuan dukungan pemulihan yang saat itu bertempat di UPTD dibawah naungan Dinas Sosial Kabupaten Bandung,” kata Rini.
Rini mengungkapkan pihaknya juga mendukung sikap Kementerian Sosial yang menyebutkan bahwa pelaku harus diberikan hukuman semaksimal mungkin.
“kami dari awal kasus ini, terus mengawal dan mendampingi dari proses hukumannya, dari korban dilakukan pengecekan Kesehatan dalam rangka melanjutkan proses pemeriksaan visum," ungkapnya.
Selanjutnya tim JQR melakukan pendampingan dan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat untuk mengetahui kondisi korban agar dapat melanjutkan pemeriksaan kasus yang dialami.
Rini berharap kasus ini segera masuk putusan persidangan dan pelaku segera mendapatkan hukuman yang setimpal dan kedepannya tim JQR akan mendampingi pemulihan dari segi Kesehatan fisik maupun Kesehatan mentalnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban Daniar Ridijati mengungkapkan pada 9 Juni 2023, pihaknya bersama korban memenuhi panggilan penyidikan pihak kepolisian untuk melengkapi berkas yang akan diserahkan ke kejaksaan.
Daniar berharap kasus ini segera cepat diproses dan pelaku segara mendapatkan hukuman serta intinya supaya keadilan harus ditegakkan.