Find Us On Social Media :
Operasi penindakan sindikat kejahatan sisik trenggilling di Kalimantan oleh Gakkum KLHK berhasil menggagalkan penyelundupan 417 Kg sisik trenggiling. 5 (lima) tersangka terancam hukuman 5 (lima) tahun penjara, pelaku lainnya masih didalami termasuk pengenaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kerugian lingkungan mencapai Rp. 84,36 Milyar. (Rilis )

Perdagangan 57 Kg Sisik Trenggiling Berhasil Digagalkan

William - Jumat, 16 Juni 2023 | 17:55 WIB

Pontianak, Sonora.ID - Peredaran dan perdagangan 57 Kg Sisik Trenggiling (Manis Javanica) berhasil digagalkan oleh Gakkum KLHK bersama Ditreskrimsus Polda Kalbar dan BKSDA KLHK Kalbar pada tanggal 7 Juni 2023, dan berhasil meringkus 3 pelaku di dua lokasi berbeda. 

Barang bukti (BB) Sisik Trenggiling seberat 20 Kg berhasil diamankan dari pelaku berinisial FAP (31 Tahun) yang beralamat Dusun Setia Jaya Desa Permata Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya, serta MR (31 Tahun) yang beralamat Dusun Mega Blora Desa Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang  ditangkap di halaman Parkir Hotel Kapuas Dharma Jalan Imam Bonjol, Pontianak.

Kemudian dari hasil pengembangan jaringan di Pontianak, dilakukan penangkapan terhadap (MND 47 Tahun) dengan BB Sisik Trenggiling  sebanyak 37 Kg di kediamannya Dusun Nelayan Desa Setalik, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.  

Barang Bukti terdiri dari 57 Kg sisik trenggiling (Manis javanica), 1 unit Mobil Daihatsu Tipe Luxio Warna Putih KB 1729 HP, Timbangan Duduk Digital Merk Benz Werkz, serta 5 buah Handpone telah disita dan diamankan di Mako SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak.

 Baca Juga: Gubernur Lepas CJH Kloter ke -27 Flight ke-2

Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengaman LHK mengatakan bahwa, terkait operasi gabungan ini Penyidik Gakkum LHK telah menetapkan ketiga pelaku (FAP, MR dan MND) sebagai Tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalimantan Barat guna proses lebih lanjut.

Ketiga Tersangka (FAP, MR, dan MND) dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.  

Penangkapan ini  bermula dari laporan masyarakat terhadap adanya aktivitas jual beli Sisik Trenggiling di Kota Pontianak

Pada hari Rabu, 7 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Gakkum LHK mengikuti sebuah mobil jenis Daihatsu Luxio Warna Putih yang melintas di Kota Pontianak dan setelah diperiksa, Tim menemukan 20 Kg Sisik Trenggiling yang disimpan di dalam 4 (empat) buah karung milik FAP dan MR.

Dari keterangan kedua pelaku tersebut, Tim Gakkum LHK bersama Polda Kalbar mengejar jaringan perdagangan  Sisik Trenggiling yang berada di Dusun Nelayan Desa Setalik, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas. Tim berhasil mengamankan MND (pemilik dan penampung) beserta barang bukti berupa 37 Kg Sisik Trenggiling