Find Us On Social Media :
KADIN (Kadin Indonesia)

Tanggapan Kadin Indonesia Atas Penetapan MY sebagai Tersangka Perkara BTS 4G

Jumar Sudiyana - Jumat, 16 Juni 2023 | 14:42 WIB

Jakarta, Sonora.Id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merespons penetapan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 (Perkara BTS 4G).

Pasalnya, tersangka tersebut, Muhammad Yusrizki masuk dalam jajaran pengurus Kadin, yaitu sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Indonesia.

"Kadin Indonesia sebagai organisasi induk dunia usaha yang dibentuk berdasarkan undang-undang, akan selalu menghormati setiap proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,"kata Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (16/6/2023).

"Untuk menjamin program kerja Komite Tetap Energi Baru Terbarukan tetap berjalan, Kadin Indonesia telah menunjuk Dharsono Hartono sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan," tambahnya.

Dengan begitu, kata Yukki, perkembangan terbaru dalam perkara ini tidak akan mengganggu kinerja Kadin Indonesia.

"Perlu diketahui, meskipun insiden ini berproses di lembaga penegak hukum, tapi program kerja Komite Tetap Energi Terbarukan akan tetap berjalan dengan baik dan akan terus memperjuangkan kemajuan sektor energi terbarukan di Indonesia," ujar Yukki.