Jakarta,Sonora.Id - Kasus dugaan korupsi dengan tersangka Mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Yusak El Halcon yang disebabkan gagal bayar atas surat utang jangka menengah medium tern note (MTN) oleh PT Sunprima Nusantara (SNP) pada tahun 2017-2018 menyebabkan kerugian negara Rp310 Miliar nampaknya akan berjalan alot seperti halnya yang ditersangkakan kepada petinggi BPD Sumut pada 2020 silam.
Hal ini dikarenakan Yusak El Halcon yang sudah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka, mengajukan gugatan Pra-Peradilan melalui kuasa hukumnya Prof Dr Yusril Ihza Mahendra ( IHZA&IHZA) sebagai pemohon dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2023/PN Jmb, tertera di SIPPN Jambi. Adapun pihak termohon dari gugatan tersebut ialah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sebagaimana yang menangani perkara itu.
Humas PN Jambi Suwarjo membenarkan hal tersebut, dan menyebutkan PN Jambi juga sudah menentukan tanggal sidang tersebut yakni pada 28 Juni 2023, dengan hakim tunggal yakni Tatap Urasima Situngkir.
Kasus yang mendera Bang El sapaan akrab Yusak El Halcon ini ditanggapi oleh Daar Afkar Law Firm. Lewat Praktisi Hukumnya, Edi Gustia Lubis mengatakan jika kasus gagal bayar perbankan itu sebenarnya ranah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sudah ada lembaga negara yang bertugas mengawasi jasa keuangan di sektor perbankan serta nonperbankan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk mengenai benar tidaknya isi jaminan yang diperbuat PT SNP ketika menjual MTN tersebut. Selain itu juga ada lembaga audit negara yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," jelas Edi saat dihubungi di Jakarta, Jumat (16/6).
Edi menambahkan Mantan Dirut BPD Jambi ini hanyalah salah satu korban PT. SNP yang selamat mengelola kerugian akibat gagal bayar MTN PT SNP. Ini dibuktikan bahwa mereka telah berhasil menutup kerugian sebelumnya, dengan cara menjual Surat Berharga pada tahun 2018.
"Dapat dibuktikan pembukuan mereka tahun 2018 sampai 2022 untung dan berhasil RUPS setiap tahunnya," ungkap Edi.
Edi melanjutkan sangkaan Kejati bahwa Yunsak El Halcon ikut serta menyebabkan MTN PT.SNP bodong juga rasanya terlalu berlebihan. Hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan OJK bahwa ada 14 lembaga perbankan sekelas Bank Mandiri, BCA, Panin dan bank kelas kakap lain serta beberapa lembaga keuangan lainnya yang ikut tertipu.
"Ini kasus besar hampir mendekati rekor kasus Bank Century pada 2008 silam yang juga terjadi mendekati tahun politik. Anehnya lagi kesalahan hanya dibebankan kepada bang El yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Pemasaran. Peristiwa terjadi 2016-2018, kemana Dirut dan Direksi lainnya," tanya Edi.
Sebagai informasi kronologis kasus ini bermula dari SNP Finance merupakan bagian dari Columbia, toko yang menyediakan pembelian barang secara kredit. Dalam kegiatannya, SNP Finance mendapatkan dukungan pembiayaan pembelian barang yang bersumber dari kredit perbankan.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Slamet Edy Purnomo mengungkapkan, permasalahan pada SNP Finance sudah tercium sejak Juli 2017. Tertangkap ada angka CAPS itu suatu aplikasi connecting antara SNP sebagai multifinance dengan bank seperti Bank Mandiri yang paling besar.