Find Us On Social Media :
ilustrasi kereta ()

Pelaku Lempar Batu Ke KA Argo Cheribon Berhasil Ditangkap

Slamet Cahyanto - Minggu, 18 Juni 2023 | 20:05 WIB
Sonora.ID - Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta bersama Kepolisian menangkap pelaku  pelemparan batu terhadap KA Argo Cheribon di sekitar Cikampek yang terjadi pada Selasa, 13 Juni 2013 lalu. 
 
Aksi yang membahayakan keselamatan perjalanan KA, penumpang dan petugas,  beredar di media sosial , Penangkapan ini merupakan langkah tegas Daop 1 Jakarta dengan komitmen menjaga keselamatan perjalanan Kereta Api. 
 
Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dengan didampingi orang tuanya. KAI Daop 1 Jakarta menyerahkan proses hukum kepada Kepolisian agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 
 
KAI menegaskan kembali bahwa aksi pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1. 
 
Baca Juga: Naik KA Kini Sudah Boleh Tidak Pakai Masker!
 
Dalam KUHP dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. 
 
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. 
 
KAI Daop 1 Jakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik.