Makassar, Sonora.ID - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menunjukkan komitmennya sebagai perusahaan yang taat terhadap pajak.
Hal itu ditandai dengan setoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tahun 2022 oleh Pertamina kepada 6 Pemerintah Provinsi yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo yang nilainya mencapai Rp 1,9 triliun.
Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw merinci, setoran PBBKB tertinggi selama tahun 2022 berada pada Provinsi Sulawesi Selatan yakni sebesar Rp 824 milyar.
Kemudian disusul oleh Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp 382 milyar, Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp 280,8 milyar, Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp 280,7 milyar, Provinsi Gorontalo sebesar Rp 89 milyar, dan terakhir Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp 78 milyar.
Fahrougi menuturkan, Pertamina hadir tidak hanya menyalurkan energi kepada masyarakat, namun secara rutin ikut menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan begitu, secara tidak langsung pihaknya ikut mendorong kemajuan infrastruktur daerah.
Baca Juga: 30.014 Pangkalan LPG 3Kg Jangkau Masyarakat Pedesaan di Sulawesi
“Tingginya setoran pajak kepada pemerintah tentunya tidak lepas dari dukungan masyarakat yang senantiasa menggunakan produk BBM unggulan Pertamina baik yang bersubsidi maupun yang nonsubsidi”, ujarnya.
Fahrougi juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat di seluruh wilayah Sulawesi yang telah memilih menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) berkualitas dan ramah lingkungan dari Pertamina.
Ia berharap minat masyarakat untuk menggunakan BBM berkualitas seperti Pertamax Series dan Dex Series semakin meningkat karena akan berdampak langsung kepada setoran pajak yang dapat meningkatkan pembangunan wilayah provinsi tersebut.
Untuk diketahui, PBBKB merupakan pajak atas penggunaan semua jenis bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor dan alat berat.
Dalam hal ini, Pertamina dikenakan tarif PBBKB untuk jenis BBM tertentu (subsidi) & jenis BBM khusus penugasan sebesar 5%, jenis BBM umum transportasi dan umum industri sebesar 7,50%, jenis BBM umum sektor industri sebesar 1,29%, dan jenis BBM umum pertambangan dan kehutanan sebesar 6,75%.